Hasil pertemuan itu, ke-13 Kabupaten/Kota sudah menerima informasi bahwa TPG tersebut sudah dibayarkan melalui Bank BRI.
“Jadi mereka Non PNS itu sudah membuat rekening BRI ulang yang difasilitasi oleh pihak bank,” katanya.
Namun, lanjut Abdurrahman, kendalanya masih dalam proses dari rekening bendahara Kanwil yang nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima honor guru Non PNS Kabupaten/Kota. “Insya Allah Kamis atau Jumat ini sudah cair,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk TPG Non PNS yang inpassing ada sekitar 100 orang dan besaran tunjangannya beragam sesuai pangkat dan golongan seperti ASN, sedangkan yang non Inpassing sebanyak 65 orang, tunjangannnya adalah sebesar Rp1,5 juta.
“Jadi setiap bulannya kementerian agama membayar seluruh TPG Non PNS khusus yang ada di HST tersebut sekitar Rp355.500.000 per bulan,” tuntasnya.
Sementara, ia memberikan alasan kenapa terlambat, sebab prosesnya berbeda daripada tahun 2020.
“2020 kewenangan pembayarannya Kabupaten, sedangkan 2021 kewenangannya di Kanwil Kemenag Kalsel.Tentunya, ada adaptasi data dan perhitungan anggaran,” pungkasnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar