BANJARBARU, Poros Kalimantan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren resmi disahkan. Raperda inisiatif dewan ini diklaim sebagai payung hukum bagi Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kota Banjarbaru.
“Raperda ini salah satu inisiasi Fraksi PKB dengan adanya Perda ini maka, pesantren akan terfasilitasi dengan baik,” ujar Ketua Pansus IX DPRD Kota Banjarbaru, Sukardi.
Sukardi bilang, hadirnya Perda ini merupakan perhatian Pemerintah Daerah kepada Ponpes yang ada di Kota Idaman.
Ambil contoh, pemberian beasiswa untuk Santri berprestasi. Adanya Perda ini tentu memberikan kepastian bantuan kepada siswa yang memerlukan.
“Santri berprestasi bisa sampai luar negeri. Baik Yaman atau Mesir, tapi pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” beber Sukardi.
Sebagai informasi, pembentukan Perda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Yang mana dalam UU tersebut menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.