Tersangka GS diduga melakukan perbuatan tindakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Menurut Amir, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ketika dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi penasihat hukum menerima proses penahan itu. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar