Selain itu, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., berharap kepada Wali Kota Pontianak untuk menempatkan pegawai negeri sesuai dengan bidang kompetensinya dan latar belakang pendidikan pegawai tersebut.
“Saya berharap Wali Kota Pontianak bisa menempatkan pegawai sesuai kompetensinya dan latar belakang pendidikan. Terutama harus displin ini penting, displin ini modal dasar tanpa displin mustahil akan bisa berinovasi untuk membangun daerah dan bisa bersaing dengan kota-kota lainnya,” katanya.
Terkait Omnibus Law, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., angkat bicara, menurutnya dengan Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan harus mencermati aturan dari Omnibus Law, sebab ada beberapa kemudahan bagi pengusaha, pemerintah dalam mengatur investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Pontianak.
“Sebagai kota jasa dan perdagangan harus betul-betul mencermati apa langkah yang harus diambil, sebenarnya untuk kota jasa dan perdagangan Omnibus Law sangat bagus. Karena disitu ada kemudahan untuk berusaha, berinvestasi kemudian kemudahan orang untuk membuat badan hukum usaha dan tidak ada batasan modal minimal dalam usaha, jadi harus mencermati dalam setiap kebijakan,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum.
Meskipun demikian, ada beberapa hal-hal dalam percepatan aturan Omnibus Law itu yang tak perlu dikawatirkan. Yang terpenting pemerintah daerah dan masyarakat harus mempersiapkan dalam inovasi dan kemampuan untuk menggambil keuntungan dari Omnibus Law guna memajukan daerah serta bersaing dari daerah lainnya.
“Sekarang siap tidak kita dalam percepatan Omnibus Law itu dan siap tidak kita melakukan inovasi untuk menggambil satu nilai tambah Kota Pontianak ini dari percepatan-percepatan itu. Kalo percepatan itu kita hanya sebagai penonton saja kita bisa ketertinggalan, tapi kalo kita bisa memanfaatkan akan berdampak baik bagi masyarakat,” pungkasnya.(aws)
Sumber : kalbarprov.go.id