PELAIHARI, Poros Kalimantan -Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional setiap tahun di Indonesia. Hari Konsumen Nasional disebut juga dengan Harkonas.
Pemilihan tanggal 20 April didasari tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu yang kerap digaungkan pada peringatan ini yaitu hukum perlindungan konsumen. Contohnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di samping itu, tujuan perayaan Hari Konsumen Nasional sendiri bisa dirinci jadi empat poin besar, di antaranya:
1. Upaya penguatan kesadaran akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen, serta sebagai pendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Pada akhirnya, kualitas industri dalam negeri akan terus meningkat mengikuti harapan dan standar yang dimiliki konsumen.