Ia meyakinkan orang yang menyuplai sabu atau bandarnya masih pengejaran Satnarkoba Polrestro Jakksel.
Diketahui, Velline Chu dan suaminya, BH ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi, Sabtu, (8/1/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, keduanya juga telah mengakui mengonsumi barang haram tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Sumber: cnnindonesia
Editor: Ananda Perdana Anwar