TANGERANG, Poros Kalimantan – Polres Kota Tangerang menangkap 28 anggota geng motor usai
operasi skala besar di tiga titik. Dari 28 orang yang ditangkap, 16 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebutkan, ada 2 dewasa, 12 anak dan 2 oranf lagi masih DPO.
“Puluhan anggota geng motor ini ditangkap saat bersiap siap akan melakukan tawuran. Mereka dilengkapi dengan senjata celurit, golok hingga bom molotov,” ujarnya, Senin, (10/1/2022).
Dijelaskan, 28 anggota geng motor tersebut ditangkap dalam operasi gabungan Polri, TNI pada 8-9 Januari 2022.
Mereka terjaring operasi di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan.
“Ini merupakan upaya pencegahan dengan operasi skala besar secara serentak oleh Polres dibantu TNI dan masyarakat,” katanya.
Di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap dan 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan handphone.
Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, empat ditetapkan tersangka dan dua orang masih buron.
“Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov. Kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali pakai bom molotov. Pada Oktober 2021, mereka membuat 5 bom molotov untuk tawuran di Balaraja. Selanjutnya bom molotov juga mereka gunakan untuk tawuran di Karawaci dan dua tawuran di Sukamulya,” bebernya.