Dikatakannya, hal-hal yang disampaikan yaitu Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 :
1. Bukti Keseriusan Pemerintah Menekan Penyebaran Covid-19.
2. Minimnya Kesadaran Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan.
3. Sebagai Payung Hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing K/L dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.
Poin Penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu:
1. Para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
2. Menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan : kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.(inr)