BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banjarmasin, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (13/4/22) pagi.
Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan. Di antaranya soal kenaikan harga minyak goreng (migor) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu mereka juga membawa tuntutan terkait undang-undang pelecehan seksual. Lalu
Perda Ramadan dan Perda nomir 12 tahun 2016 tentang tempat hiburan malam (THM).
Massa aksi ditemui langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya. Didampinginya, ia lalu berdialog bersama massa.
Saat menemui mahasiswa, perdebatan sempat terjadi. Namun akhirnya DPRD Banjarmasin pun menerima dan menindak lanjuti tuntutan sikap dari HMI Banjarmasin.
Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin, Nurdin Ardalepa mengatakan. Meski tuntutan sudah diterima DPRD, pihaknya tetap bakal melakukan pengawalan dalam jangka waktu dua bulan.
“Hari ini tuntutan kami diterima dan bakal kami kawal. Karena kita serius mengawal aspirasi rakyat ini,” tegasnya.
“Kita telah mempelajari dan mengkaji sejak Desember. Dan sudah teken resmi dari DPRD Banjarmasin, dan jika nanti masih berdelik, tentunya Mosi kami Mosi Tidak Percaya dan bakal membawa ke Dewan Etik DPRD Banjarmasin,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga sempat melempar sindirian kepada Harry Wijaya. Terkait dengan kinerjanya selama ini memimpin dewan.
“Kami sempat sindir meninggal dunia. Karena ketika kita beraudiensi tapi tidak diterima. Bahkan kami sudah tiga kali bersurat, tapi tidak ada suratnya dibilang hilang,” sebutnya
Meski sudah menyampaikan aspirasi, pihaknya mengaku terus melaksanakan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Karena permasalahan masyarakat terus berubah dari waktu kewaktu. Artinya inilah upaya kami mendukung masyarakat sesuai tujuan kita terciptanya masyarakat adil makmur dan di ridhoi Allah SWT,” pungkasnya.
Terkait dengan aksi demonstrasi tersebut, DPRD Banjarmasin pun menyampaikan tanggapan mereka. Sebagai berikut :
1. Bahwa DPRD Kota Banjarmasin menerima tuntutan yang telah disampaikan dan dengan segera akan menindak lanjutinya dengan mengedepankan tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Banjarmasin yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
2. Segala tuntutan yang merupakan domain DPRD Kota Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan masyarakat akan di tindak lanjuti khususnya pembentukan Peraturan Daerah terkait kekerasan Seksual sesuai dengan wewenang kami.
3. Bahwa tuntutan lain yang merupakan kewenangan eksekutif khususnya dengan kenaikan harga minyak goreng, ketersedian bahan bakar minyak baik solar dan pertalite, dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang tempat hiburan malam, akan segera di tindak lanjuti dengan memanggil seluruh stakeholder guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kota Banjarmasin.
4. Terkait tuntutan penghapusan perda Ramadhan akan segera kami koordinasikan dengan pemerintah kota Banjarmasin selaku pihak eksekutif untuk Bersama-sama mengkaji substansi peraturan daerah tersebut dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat/Agama di Kota Banjarmasin mengingat usia peraturan daerah tersebut telah 19 tahun.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur