BANJARBARU, Poros Kalimantan – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 menjadi berkah bagi ratusan Narapidana Lapas Kelas II B Banjarbaru. Pasalnya pada kesempatan ini, 900 narapidana mendapat potongan masa tahanan (remisi), 28 diantaranya mendapat remisi bebas.
Pemberian remisi kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana kali ini pemberian remisi dilaksanakan secara hybrid, langsung di Lapas Banjarbaru dan secara virtual se Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, Selasa (17/8/2021) siang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, sesuai usulan pihaknya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, ada 900 orang yang diajukan remisi dari 1.900 narapidana di Lapas Banjarbaru.
“Puji syukur usulan kami disetujui, jadi 900 orang warga binaan dapat remisi. Dimana ada juga Warga Binaan yang langsung bebas (RU2) ada 28 orang. Tapi 14 orang masih menjalani pidana denda, jadi yang langsung bebas ada 14 orang saja,” terangnya.
Dijelaskannya, 900 narapidana yang mendapat remisi ini dari berbagai kasus, mulai dari narkotika sampai dengan pidana umum.
“Untuk warga binaan yang terjerat kasus pidana korupsi tidak ada yang dapat remisi. Remisi tahun ini memang lebih banyak dari tahun sebelumnya,” bebernya.