JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang mengalami transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron.
Saat ini, semua WNA bebas masuk ke Tanah Air selama mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Sekarang memang semuanya sudah tidak dilarang untuk masuk karena memang sesudah kita lihat setiap negara risiko sama,” jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Dia menyebut, Omicron kini sudah terdeteksi di lebih dari 160 negara. Sejumlah negara di dunia juga meminta agar tak ada penolakan atau diskriminasi bagi WNA-nya.
“Di hampir semua negara merasakan tolong jangan ada diskriminasi,” ujarnya.
Budi mengakui, kasus Omicron di Indonesia dibawa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Mayoritas mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke Arab Saudi dan Turki.