CATAT METER – Petugas PLN melakukan pencatatan Meter. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020. PLN akan memberikan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Syamsu Noor mengatakan, skema ini khusus lonjakan tagihan yang melebihi 20 persen, akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
“Ilustrasinya sebagai berikut, misalkan tagihan listrik si Fulan pada bulan Mei berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir, tagihannya Rp 500 ribu. Setelah dilakukan pencatatan langsung oleh petugas PLN, ternyata tagihan bulan Juni menjadi Rp 800 ribu. Berarti terjadi lonjakan tagihan sebesar Rp 300 ribu atau sebesar 60 persen dari tagihan bulan Mei,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Minggu (7/6) sore. D
Dia menambahkan, maka selisih tagihan sebesar Rp 300 ribu tersebut, bisa dicicil pelanggan dengan perhitungan,
40 persen dari Rp 300 ribu atau sebesar 120 ribu akan dibayarkan pada bulan Juni.
“Sehingga pada bulan Juni, si pelanggan A akan membayar Rp 500 ribu + Rp 120 ribu atau sebesar Rp 620 ribu. Kemudian sisanya sebesar 180 ribu bisa dicicil selama tiga bulan kedepan yakni di bulan Juli, Agustus, September masing-masing sebesar 60 ribu,” ungkapnya.
Dia menerangkan, jadi jika nanti tagihan listrik si pelanggan A di bulan Juli misalnya sebesar Rp 600 ribu, maka akan ditambahkan Rp 60 ribu sehingga si Fulan akan membayar sebesar Rp 660 ribu.
“Pada masa Pandemi Covid-19 dimana PLN tidak melakukan pencatatan meter langsung, tagihan listrik pelanggan dihitung menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual di lapangan oleh petugas, selisihnya cukup besar. Sehingga tagihan yang muncul di bulan Juni terlihat melonjak,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif, ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Seperti kita ketahui pada bulan April masyarakat kebanyakan menghabiskan waktu dirumah Stay at Home, kebijakan PSBB dan Work from Home. Kemudian pada bulan Mei juga terdapat bulan Ramadhan sehingga durasi penggunaan listrik masyarakat meningkat,” jelasnya.
Melalui skema ini, PLN berharap pelanggan mendapatkan keringanan dalam membayarkan tagihan listrik bulan Juni. Selanjutnya pelanggan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif tiga bulan kedepan. Saat penerapan New Normal berangsur dijalankan.
“Untuk pelanggan yang ingin melakukan konfirmasi penjelasan tagihan listrik, PLN membuka Hotline Center di masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP), yang bisa dilihat di Media Sosial Instagram PLN dengan alamat @pln.kalselteng,” tutupnya.(zai)