RANTAU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Tapin Anggarkan dana sebesar 85,5 Miliar untuk penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu diajukan lantaran Pemerintah Pusat meminta realokasi yang cukup besar pada anatomi APBD Tapin.
Kepala Badan (Kabid) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan, terkait realokasi tersebut, sekurang-kurangnya 50 persen diambil dari Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.
Dalam perjalanannya, anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Tapin membesar dari 39,8 Miliar menjadi 85,5 Miliar. Hal itu dikarenakan ada perubahan dalam aturan main, yakni refokusing.
“39 Miliar itu angka waktu edaran Mendagri. Setelah itu keluar keputusan bermasa Kemendagri dan Kemenkeu, anggaran direvisi jadi 85.5 M,” ucap Samsi kepada sejumlah wartawan, Jum’at, (25/9) pagi tadi.
Dalam prosesnya, pembahasan refokusing anggaran melibatkan dua unsur Negara. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapin dengan SKPD terkait dan mendapat persetujuan DPRD.