RANTAU, Poros Kalimantan – Dana rekofusing diambil dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim).
Dana refokusing anggaran sebesar 85,5 Milyaran adalah hasil pengalihan Anggaran di setiap SKPD. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan (Kabid) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsi.
“Dana refocusing diperoleh dari seluruh SKPD dengan mengalihkan dana dari Belanja Modal, Barang dan Jasa,” ungkapnya pada Jum’at, (25/9) pagi.
Salah satunya yang menerima dampak pengalihan Anggaran adalah dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim).
Relokasi di anatomi anggaran Perkim mencapai 50 persen. Sehingga terjadi penunggakan dan pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp600 juta yang berbuntut pada pemadaman.