BANJARBARU, Poros Kalimantan – PLN jalankan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Dimana harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,”ujar Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi
Diungkapkannya bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,”tambahnya.