RANTAU, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tapin amankan ibu enam anak yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, awal pekan ini, Kamis, (4/3/2021).
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto mengatakan, tersangka berinisial R (38) tahun tertangkap di rumahnya dengan barang bukti hampir 1 ons sabu.
“Tersangka R ditangkap di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat, dengan barang bukti 13 paket sabu dengan berat bersih 91,73 gram pada hari Selasa tanggal 2 Maret lalu persisnya pukul 20.00 Wita,” ujarnya.
Selain sabu, Satres markoba polres Tapin juga mengamankan 8 barang bukti lain, yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya itu.
“1 Handphone, 2 timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 botol cream, 1 buah bohlam lampu dan 2 buku tabungan,” ujar Kepala Satres Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi menambahkan.
Dalam proses penangkapan, tersangka R dinilai kurang koperatif oleh Kepala Bagian Operasi Satres Narkoba polres Tapin Arifin Simbolon.