Ia mengatakan tersangka selalu berkilah saat dimintai keterangan hingga memperlama waktu penyidikan.
“Tersangka ini Pinter bicara dan memberikan keterangan, setelah proses lama baru dia mau mengaku,” timpalnya.
Saat ini, semua barang bukti dan janda 6 anak tersebut telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres tapin, guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka R digolongkan sebagai bandar dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar