JAKARTA, Poros Kalimantan – Presiden Joko Widodo menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu.
Pernyataan ini tanggapan terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Jokowi bilang, tindakan itu tak melanggar aturan.
Bagaimana aturannya? Ternyata boleh. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski begitu, presiden dan wapres harus memenuhi persyaratan. Seperti cuti di luar tanggungan negara, serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.