DIAMANKAN – Tersangka Pengedar obat Dextro MYN (55) diamankan oleh Polsek Daha Selatan bersama barang bukti. // Foto Humas Polres HSS |
KANDANGAN, Poros Kalimantan – Usianya lebih dari setengah abad, tapi pekerjaannya malah menjual obat daftar G larang edar. akibat ulahnya ini MYN (55) akhirnya diamankan Polsek Daha Selatan Polres HULU Sungai Selatan, Selasa (7/1) kemarin.
Penangkapan Tersangka MYN (55) yang dipimpin Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra berlangsung tanpa cela. Awalnya Polsek Daha Selatan mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (7/1) kemarin. Tentang adanya kegiatan peredaran obat jenis Dextro tanpa ijin edar, yang umumnya disalah gunakan untuk mabuk ini.
“Dari keterangan masyarakat itu kami langsung melakukan penyelidikan. Pada saat di Jalan Keminting Batu Desa Tambangan, Daha Selatan kami akhirnya berhasil meringkus Tersangka MYN (55),” terangnya kepada Poros Kalimantan, Rabu (8/1) sore.
Kapolsek menjelaskan, dari tangan pelaku saat penangkapan, polisi mendapati 60 butir Dextro, uang tunai hasil penjualan sebesar 210 Ribu, 1 buah kaleng rokok dan seribu lembar plastik klip.
“Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Daha Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya MYN (55) dijerat Undang Undang tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196 dan terancam hukuman 10 Tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.(muf/zai)