PELAIHARI, Poros Kalimantan – Direskrimsus Polda Kalsel membongkar tindak pidana perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi melebihi harga ditetapkan.
Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024).
Tersangka, kata dia, diketahui menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut SK Bupati Tanah Laut, HET gas LPG 3 Kg sebesar Rp19.000.
“Dalam kasus ini, kami amankan 1 mobil Mitsubishi T120 yang bermuatan 163 gas LPG 3 Kg,” ungkap Kabid.
“Kami amankan juga hasil penjualan 163 gas LPG 3 Kg sebesar Rp4,075 juta dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen, dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg,” tambahnya.