DIAMANKAN – Pelaku Jani, penjual obat pertanian tanpa label, diamankan Satreskrim Polres HSU beserta barang bukti. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Menjual barang tanpa merk yang jelas tentunya sebuah tindakan pidana (TP). Karena, kasus ini termasuk dalam Perlindungan Konsumen dan tindak pidana Perdagangan.
Karena kasus ini, Nurjani alias Jani terpaksa berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Jani seorang pedagang pupuk di Desa Tayur RT 2 Kecamatan Amuntai Utara akhirnya diamankan lantaran menjual atau memperdagangkan obat pertanian tanpa label dan kadaluarsa, Kamis (02/01) kemarin.
Bersamaan dengan ditahannya Jani, Polisi juga menyita barang bukti berupa 23 botol merk Biopon, 37 botol Fertileg, 3 botol green-Tama, 10 botol mark up, 1 manuver. Selain itu dua takaran plastik, satu buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan setengah liter markup, 2 buah jerigen kosong dari plastik dan botol kosong bekas air mineral.
“Pelaku tertangkap tangan di sebuah toko miliknya di Desa Tayur, telah memperdagangan obat pertanian yang tidak menerangkan label. Salah satunya merk Mark Up yang telah terjual dan habis tanggal masa Penggunaannya. Barang tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral satu setengah liter yang diisi dengan satu liter racun tersebut,” terang Kapolres HSU Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, kepada Poros Kalimantan, Sabtu pagi (4/1).
Dia menambahkan, dari pengakuan Jani pelaku sudah lebih dari satu tahun memperdagangkan barang-barang tersebut.
“Terlapor dan barang bukti kini telah kami amankan di Polres HSU, guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terlapor terancam dengan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 110 Jo pasal 104 UU RI No 7, tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara (edi/zai)