BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Para pedagang di kawasan Pasar Harum Manis, Banjarmasin, maklum gembira. Pasalnya kesepakatan pemakaian tempat berdagang telah mereka capai bersama Pemko Banjarmasin.
Sebanyak 320 pedagang di Pasar Harum Manis telah menerima Sertifikat Hak Pemakaian Tempat (SHPTU). Ditandangani langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Mereka mendapatkan SHPTU ini selama 20 tahun. Jadi kurang lebih kaya HGB sebetulnya, tapi dasar haknya jelas,” ungkap Ibnu Sina, Jumat (22/12).
Menurut Ibnu, skema ini menguntungkan keduanya. Apakah Pemko Banjarmasin maupun para pedagang yang ada.
“Kami, Pemko Banjarmasin, mendapat keuntungan berupa retribusi yang bila ditotal, sekira Rp300 juta per tahun,” ujarnya.
“Itu bisa jadi sumber PAD bagi Pemko,” imbuhnya.