Kala itu Amin mengakui perbuatannya. Manajemen perusahaan yang beralamat di Basirih itupun akhirnya melapor.
“Untuk pelaku sudah kami amankan. Namun sebelumnya sempat kabur,” beber Bahri.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti 18 lembar faktur tagihan barang.
“Dari kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp90 juta,” tutupnya.
Reporter: Thania Ang
Pemred/Editor: Fahriadi Nur