BANJARMASIN, Poros Kalimantan –
Muhammad Amin. 32 tahun. Ia tersandung kasus penggelapan.
Warga Cempaka, Banjarbaru itu berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) tadi. Sebelumnya ia sempat buron dua bulan.
Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri menjelaskan. Pemburuan tersangka penggelapan uang perusahaan itu berawal dari laporan pihak PT Selamat Sejahtera Mandiri.
Manajemen perusahaan tersebut menemukan faktur bodong. Tepatnya pada 10 November 2022 lalu.
“Saat dicek, ternyata ada beberapa faktur yang tidak ada dan yang di palsukan oleh terlapor,” katanya mewakili Kapolseknya, Kompol Faizal Rahman, Kamis (2/2/2023) sore.
Dua hari kemudian, pihak perusahaan memanggil karyawan nakal itu. Mereka meminta penjelasan soal faktur tersebut.