“Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena ada setrum. Matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan berpotensi merusak ekosistem air tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya membahayakan lingkungan, lanjut Riza, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia.
Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat.
“Ada kejadian masyarakat yang meninggal karena tersetrum. Juga jangan menggunakan racun, karena berbahaya bagi ekosistem sungai. Apalagi sebagian masyarakat kita sebagian besar masih menggunakan air sungai,” ujarnya.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat menaati imbauan dan larangan yang diberikan pihaknya agar bisa melestarikan sumber daya ikan khususnya di Kabupaten Banjar.
“Masyrakat juga jangan menangkap anakan ikan. Karena ada ancaman hukumannya, bisa kurungan penjara 3 bulan atau denda uang sebesar 25 juta rupiah,” sebutnya.
Ayo kita jaga dan lestarikan iwak-iwak kita, sumber daya ikan kita. Gasan anak cucu kita, kita wariskan bagaimana enaknya iwak haruan, iwak papuyu, wan iwak tawuman,” pesannya.
Salah seorang yang hobi memancing ikan ini, yakni Rizki juga mendukung baik imbauan dan larangan dari Kepala Diskan Banjar.
“Kita sangat mendukung imbauan dan larangan ini, kepada masyarakat juga agar menaatinya, dengan itu sumber daya ikan di Kabupaten Banjar dapat terus terjaga. Karena ikan bisa bertambah banyak jika tidak ada penyetruman ikan atau memakai racun untuk menangkap ikan,” katanya. (ari/and)