Dirjen Perkebunan yang diwakili, Agus Hartono yang juga Ketua Tim PSR, menjelaskan bahwa sumber dana dari program PSR ini sendiri adalah dari hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
“Sumber dana dari program ini adalah dana dari pungutan ekspor yang di sub kelolakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian” ucap Agus.
Selanjutnya, Agus juga menyampaikan 3 sasaran PSR atau replanting sawit. Sasaranya yang pertama adalah kelapa sawit yang berumur diatas 25 tahun. Kedua produksinya yang kurang dari 10 hektar per tahun. Ketiga adalah benih yang tidak bersertifikat.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi target PSR di Kalsel pada tahun 2018 sampai dengan 2020 adalah 10.517 hektar, sedangkan target PSR di tahun 2021 sendiri adalah 3.500 hektar yang terbagi di 5 kabupaten.
Rinciannya, ada 1000 hektar di Kabupaten Banjar, 500 hektar di Kabupaten Kotabaru, 1000 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu, 500 hektar di Kabupaten Tanah Laut, dan 500 hektar di Kabupaten Batola.
Suparmi juga sampaikan bahwa tujuan dari program ini sendiri pada intinya adalah membantu petani sawit rakyat.
“Memperbarui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang berkualitas dan berkelanjutan, serta meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit” ucapnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar