“Jadi, petugas dari Pemkab Kotabaru yang datang untuk mengambil paspor setelah terbit, kemudian dibagikan ke pemohon warga Kotabaru,” katanya.
Jalankan Fungsi Intelejen dan Pengawasan
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin juga konsen dalam menjalankan fungsi intelijen dan pengawasan bagi warga negara asing (WNA), terutama dalam penerbitan izin tinggal dan kedatangan.
Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin menggelar Layanan Eazy paspor dengan 25 kegiatan di Kabupaten Kotabaru dan Tanahbumbu.
Kemudian, penerbitan izin tinggal seperti ITAS sebanyak 326, EPO 124, ERP 19, Kedatangan 937 dan Keberangkatan 1120.
Pihaknya juga melakukan pengawasan WNA melalui TPI laut Batulicin yang merupakan kru kapal.
“Kami juga melakukan kegiatan pengawasan dengan menaiki alat angkut. Melakukan pemeriksaan terhadap WNA kru kapal sebelum memberikan izin masuk. Bersama KSOP, dari pelabuhan Batulicin, kemudian ke Kotabaru hingga ke tengah laut di Mother Vassel kami periksa kelengkapan paspor mereka,” terangnya.
Diakui, selama periode Tahun 2022, pengawasan 106 kali, BAP WNI 68, BAP WNA 1 kali, TAK 1, Timpora 2, operasi gabungan 2 kali.
“BAP terhadap WNA Thailand yang melebihi batas waktu izin tinggal, jadi kami minta untuk kembali ke negara asal secara mandiri,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi gabungan dengan melakukan pengawasan ke hotel maupun penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Harapan di Tahun 2023
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, di Tahun 2023 merencanakan bekerjasama dengan Kantor Pos Tanahbumbu untuk menyiapkam mobil pos untuk pembayaran paspor.
“Saat ini kami sudah bekerjasama dengan pihak bank dengan pelayanan pembayaran melalui adc, kita rencanakan kedepan mobil pelayanan kantor pos stanby di depan kantor imigrasi kelas II Batulicin. Setelah berkas pemohon lengkap dan diverifikasi langsung bisa melakukan pembayaran di mobil milik kantor pos,” ungkap Gusti.
Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan, rencanamya perbaikan atap kantor lantaran sejak dibangun Tahun 2007 sampai sekarang tidak pernah direnovasi.
“Saat hujan atap bocor dan mengganggu pelayanan. Kita ingin, masyarakat nyaman saat mengurus paspor di kantor imigrasi. Rencananya ruang pelayanan juga akan kita tingkatkan melalui renovasi,” harap dia.
Inovasi Dirjen Imigrasi
Kebijakan di Tahun 2022, elektronik visa (evoa) melakukan permohonan secara online bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia.
“Jadi, WNA sudah bisa mengajukan permohonan visa melalui online,” beber dia.
Kemudian, paspor bagi WNI juga masa berlaku ditambah menjadi 10 tahun.
“Berlaku sejak Oktober 2022 bagi WNI berusia diatas 17 tahun,” sebut dia.
Ada lagi, program second home visa, diberikan bagi WNA yang mau masuk ke indonesia mendapatkan visa rumah kedua.
“Syaratnya, menunjukkan deposit minimal Rp 2 miliyar atau memiliki property di Indonesia,” lanjutnya.
Ditambah, surat dukungan work and holiday visa di Australia bagi WNI. “Ini hanya untuk di Australia, WNI selain berlibur juga diizinkan sambil bekerja,” pungkasnya. []
Wartawan: Desi Purnama Sari
Redaktur: AnandaPerdanaAnwar