Polisi menjerat terduga dengan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf A UU tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Untuk diketahui, HR, salah seorang mahasiswi warga Kabupaten Tanah Laut, diduga menjadi korban pelecehan seksual peremasan payudara oleh AM, Selasa (11/10/22) kemarin sekitar pukul 09.00 Wita di TKP Jalan A. Yani Km 4 Kelurahan Angsau Kabupaten Tanah Laut.
Reporter : Tung