Andri membeberkan. RNS menjual programnya itu dengan harga yang terbilang murah, 70 dolar. Atau sekitar Rp1 juta.
“Jadi kalo dijual sekitar 400 ribu lebih, ya kalikan saja, sekitar 1 M dapatnya,” bebernnya.
Selain itu, ia menjelaskan. Dalam kasus ini, pihaknya menerima barang bukti yang cukup canggih dan mewah. Seperti laptop programming serta mobil BMW dan motor sport.
“Jadi setelah kami terima tahap 2 ini dari Direktorat Siber Polri, kami tahan dan akan dipersiapkan untuk dipersidangkan,” tuturnya.
Ditanya soal ancaman hukuman, Andri menjawab maksimal 10 tahun penjara. Tapi ia berharap orang-orang seperti RNS ini dirangkul untuk negara.
“Saya juga ada harapan untuk orang ini bisa dibina untuk Negara. Karena memiliki kapasitas dan kemampuan seperti ini,” terangnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur