Kejari sendiri tak bisa melakukan pemetaan secara menyeluruh. Penjelasan ahli itulah yang nantinya menjadi petunjuk di lapangan.
“Para ahli nantinya diharapkan memberikan pendapatnya. Apakah ini termasuk kategori mafia tanah. Apakah nantinya masuk pidana umum atau khusus, atau ditopang aturan spesifik di kehutanan seperti apa,” katanya.
Biar tahu saja. Berdasarkan data KPH Tanah Laut. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menyebar di tujuh kecamatan. Pelaihari, Bajuin, Batu Ampar, Jorong, Kintap, Panyipatan, dan Tambang Ulang. Batasnya sesuai dengan surat penetapan dari Menteri Kehutanan pada 2012 lalu. Meliputi kawasan hutan lindung sekitar 15.862 hektar, hutan produksi 71.490 hektar, dan hutan PRODUKSI terbatas seluas 5.289 hektar.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur