BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus dugaan korupsi, pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, akhirnya menemui babak baru. Pasalnya Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menetapkan Tersangka pada kasus dugaan korupsi IPad ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjuntho membenarkan hal tersebut. Nala menjelaskan, ada dua orang yang ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Ipad ini.
“Tersangka dalam Tindakan Pidana Korupsi ini adalah Saudara AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan Saudara AS selaku penyedia barang,” terangnya kepada Poros Kalimantan, Jumat (12/11/2021) malam.
Dia menerangkan, penetapan dua Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IPad ini, berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik yang dipaparkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan seluruh jaksa, pada Senin (8/11/2021) tadi.
“Bahwa dalam ekspose tersebut, Tim Penyidik dan para peserta ekspose menilai, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan ditemukan dalam proses penyidikan, dan didukung dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalsel, sepakat untuk melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindakan korupsi ini,” jelasnya.
Diakuinya, pihak belum membeberkan nama lengkap dan masih menginisialkan nama dua Tersangka ini, karena azas praduga tak bersalah.
“Dengan penetapan Tersangka ini, merupakan bentuk profesionalitas Tim Penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Banjarbaru. Sekaligus menjawab keraguan dari pihak tertentu tentang proses penanganan perkara ini,” tegasnya.
Diakuinya, dengan adanya penetapan tersangka ini, selanjutnya Tim Penyidik akan mempercepat proses penyidikan perkara. Untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16), untuk dilakukan penelitian atau prapenuntutan. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Untuk para Tersangka sementara kooperatif, tidak ditahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi, pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Akhir april 2021 lalu.