PELAIHARI, Poros Kalimantan – Mantan Sekretaris Desa Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala) di tetapkan tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tala Ramadani SH MH didampingi Kasi Intel PW Rosady dan Kasi Pidsus Bersy Prima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tala, Jumat, (7/5).
Sekdes ini seorang perempuan berinisial W istri dari Very yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu bersama mantan Kades Sugiman, dan kedua tersangka ini sudah menjalani proses pengadilan Tipikor di Banjarmasin.
Keterkaitan W ini lantaran turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.817.680.776 untuk pengerasan jalan usaha tani RT 05, 06,12 dan 13.
Keikutsertaan W ini berawal saat proses pencairan dana untuk CV Sumber Jati di tahap kedua, dan ketiga. Untuk tahap pertama dilakukan oleh Kades Sugiman.
Untuk tahap kedua ini atas rekomendasi tersangka W melakukan pencairan dana sebesar Rp 51 juta ke rekening Very tanggal 1 November 2017. Kemudian di tahap ketiga, kembali rekomendasi dari tersangka W untuk segera mencairkan tahap ketiga sebesar Rp 305.951.815 ke rekening Very tanggal 7 Desember 2017.
“Perilaku W tidak sesuai dengan prosedur, dikarenakan pelaksanaan pembangunan sebagian besar adalah fiktif alias tidak dikerjakan,” ucap Ramadani.
Untuk itu, akibat perbuatan tersangka W ini, mengalami Keuangan Negara di Desa Ambawang sebanyak Rp 575.073.354. Hal ini sesuai dengan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Desa Ambawang Tahun Anggaran 2017 nomor: 800/849/INSP/2020/ pada tanggal 22 oktober 2020.
“Tersangka belum dilakukan penahanan, menunggu penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Ardian Hah
Redaktur: Ananda Perdana Anwar