PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum , Rabu (30/3/2022) pagi.
Pemusnahan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Iriaty Kahirul Ummah; Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda Tala, Muhammad Safarin; Kasat Pol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri serta Satreskrim Polres Tala, AKP Hasanudin.
Dari kasus narkoba. Yang dimusnahkan ada 20 gram sabu berserta alat hisapnya. Juga timbangan digital, handphone dan lainnya. Semuanya berasal dari 84 perkara.
Kemudian ada juga senjata tajam sebanyak 14 perkara, berupa parang, pisau dan pakaian.
Di tindak pidana ringan, ada tujuh perkara. Berupa minuman keras (miras) berbagai merek dan alkohol medis.
Perkara lingkungan hidup, ada setrum ikan dengan tiga perkara berupa alat setrum ikan, senter kepala dan peralatan lainnya.