“Ini membuktikan Tapin sudah dikempung narkoba,” ujarnya.
Kemudian, dimusnahan obat tanpa ijin edar jenis Dextromerthorphan atau Dextro sebanyak 1.605. Hasil penangana dari dua perkara.
“Kita akan menggelar pemusnahan setiap tiga bulan sekali untuk menghindari pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan