BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Konflik antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) sampai ke telinga Kementerian ESDM. Yang kemudian mengeluarkan surat perintah.
Surat itu bertanggal 5 Januari 2022. Dibuat oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Berisi perintah pembukaan blokade dan police line di Jalan Hauling Kilometer 101. Lokasi yang menjadi konflik antara TCT dan AGM.
Merespons surat itu, Polda Kalsel angkat bicara. Mereka akan memanggil kedua perusahaan tambang tersebut.
“Keduanya akan segera kami panggil untuk mediasi melalui Ditreskrimun Polda Kalsel” ucap, Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i.