Kejati Kalsel mendampingi dan mendukung sepenuhnya seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh PLN UIP KLT.
“Karena pembangunan SUTT Selaru-Sebuku ini akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan khususnya wilayah Selaru-Sebuku khususnya dan Kotabaru pada umumnya,” tambah Jurit.
Selain itu juga, hadirnya SUTT Selaru-Sebuku ini juga dipastikan bakal menarik investor nasional untuk pengembangan Kotabaru menjadi kota perdagangan, industri dan pariwisata.
Praktis, juga akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pendapatan kas daerah serta kesejahteraan warga Kotabaru.
Apresiasi juga disampaikan oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman, bahwa seluruh keberhasilan yang dicapai berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara PLN dengan Kejaksaan yang sudah terjalin.
Harapannya, Kejaksaan Tinggi Kalsel terus dapat mendampingi dan mengawal segala pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh UIP KLT untuk kepentingan masyarakat umum.
“PLN mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kini dengan selesainya pembangunan SUTT ini, masyarakat di Pulau Sebuku segera dapat teraliri listrik 24 jam.
“Peningkatan perekonomian diharapkan bertumbuh pesat khususnya di Kabupaten Kotabaru,” tutup Basuki. (abi)