“Pelaku memalsukan surat tersebut dengan mengedit melalui HP miliknya, dengan contoh yang sebelumnya milik kakak sepupu pelaku, kemudian di cetak melalui percetakan di Jalan A Yani km.24,3 Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” terangnya.
Pelaku memalsukan surat tersebut dengan alasan karena lupa melakukan rapid test antigen pada saat akan berangkat menuju Surabaya.
Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan Surat atau dokumen sehingga apabila digunakan dapat merugikan orang lain dengan ancaman 4 tahun.
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur dan dari pihak keluarga akan menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum,” tutupnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar