MARTAPURA, Poros Kalimantan – Globalisasi adalah fenomena yang telah memengaruhi banyak aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali di ranah hukum.
Secara umum, globalisasi dapat diartikan sebagai proses integrasi ekonomi, sosial, dan politik di seluruh dunia. Globalisasi juga menimbulkan tantangan baru dalam hukum.
Dirangkum berbagai sumber, berikut peran hukum dalam menghadapi era global:
1.Pengaturan transaksi lintas negara
Globalisasi telah memperkuat perdagangan internasional. Seiring dengan itu, diperlukan pengaturan hukum yang efektif.
Hukum internasional dan perjanjian perdagangan bebas telah diperkenalkan membantu mengatur transaksi lintas negara dan mencegah konflik. Selain itu, hukum nasional juga harus mengatur transaksi internasional yang terjadi di dalam negeri.
2. Perlindungan hak kekayaan intelektual
Globalisasi telah memungkinkan penyebaran informasi dan teknologi di seluruh dunia. Oleh karena itu, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi semakin penting. Hukum HKI harus dirancang melindungi pencipta dan pemegang hak atas produk intelektual mereka.
3. Perlindungan lingkungan