“Apabila tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan BTS maka seharusnya untuk dipertimbangkan keberadaannya” tegas Rahmad Jainudin politisi Partai Golkar Kapuas ini.
Ketua Komisi 3 DPRD Kapuas sekali lagi menegaskan untuk pihak terkait jangan sampai lengah akan kewajiban pihak investor yang berada dan berusaha di Kapuas,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Fadillah saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, memang sudah ada pihak perijinan menyampaikan kepada kami warga, akan digelar rapat semua pihak terkait masalah tower dan perijinannya, namun apabila masih tidak dapat menyelesaikan permasalahan antara warga dengan pihak PT Protelindo, Kami warga akan melayangkan surat kepada Bapak Gubernur Kalteng, terkait meminta secepatnya tower tersebut dibongkar, dan sekaligus melaporkan 2 lembar surat diduga bukan dari kantor PT Protelindo Pusat yang dilayangkan oleh Hamid perwakilan pihak PT Protelindo kepada kami warga terdapat dua Sitac Manager dengan nama yang berbeda, karena didalam surat itu tidak ada tanda cap perusahaan, apalagi isi surat tersebut seakan menakuti-nakuti kami warga,” jelasnya.
Penulis : Yunius