Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo membantah bahwa persoalan lahan tersebut dibekingi oleh Polda Kaltim.
Dijelaskan, sejumlah anggota Polda Kaltim yang datang saat itu hanya mengawal proses penyidikan atas laporan dari kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut. Mengapa hingga puluhan anggota kepoolisian yang diturunkan, Yusuf mengatakan bahwa Culang merupakan tokoh salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga sangat rawan terjadinya keributan.
“Kenapa ada anggota yang datang ke sana, mereka itu sifatnya hanya melakukan pengawasan dalam arti begini, si Culank ini kan merupakan salah satu tokoh ormas. Makanya kita mengamankan jangan sampai ada terjadi keributan di lokasi,” terangnya saat dihubungi pada Minggu malam, (16/10/2022).
Lebih rinci Yusuf menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari dua kepemilikan sertifikat lahan oleh kakak beradik yang merupakan WNA berinisial HWS dan EW.
Kala itu HWS menjual lahan tersebut kepada seorang berinisial NA dan EW menjualnya kepada HS. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh HS.
“Nah HS juga punya Putusan daripada kasasi Mahkamah Agung. Kenapa dia ingin memagari, karena Culang ini kan bukan pemilik, dia hanya dapat mandat oleh HWS untuk menempati. Dia bukan pemilik tapi menyewakan ruko itu ke orang-orang.
“Tentunya si pemilik surat ini resah dong, kok yang punya tanah saya kok uang (sewa) nya masuk ke orang lain bukan kepada saya. Makanya dipagari,” jelas Yusuf.
Ditanya langkah Polda Kaltim selanjutnya terkait persoalan lahan tersebut, Yusuf mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai SPDP yang telah diterima oleh Culang tersebut.
“Pengaduannya itu tadi, sudah muncul SPDP, itu kan ditindaklanjuti, jadi masuk ke situ nanti selanjutnya,” pungkasnya. []
Sumber: kompas
Editor: AnandaPerdanaAnwar