RANTAU, Poros Kalimantan – Protes buruh sawit PT KAP bergulir ke DPRD Tapin, Rabu (13/4/2022) pagi. Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Maju Bersama Alam Persada itu datang menyampaikan aspirasi.
Ada sekitar 86 orang yang datang. Termasuk enam kepala desa tempat perusahaan beroperasi. Mereka mewakili ratusan buruh lainnya. Sayangnya hanya lima perwakilan yang diizinkan masuk ke ruangan audiensi.
“Enam kepala desa ini juga ingin bersuara soal nasib warga yang ditahan petugas keamanan saat itu,” ujar Wakil Ketua Serikat Muhammad Noor.
Ada beberapa hal yang mereka sampaikan saat audiensi. Di antaranya, sistem pengupahan yang tidak adil. Pemotongan gajih berdasarkan aturan yang tidak jelas. Pengupahan lembur yang merugikan dan tekanan untuk bekerja saat hari libur.
Skema tak jelas pengupahan dan jam kerja itu, diduga muncul akibat Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak di perbaharui sejak 2019 lalu.
Kadisnaker Tapin, Fauziah mengatakan. Terakhir PT KAP menyerahkan PP pada tahun 2017 dan berakhir di tahun 2019. Secara aturan PP itu di serahkan ke Disnaker minimal 1 bulan sebelum berakhir.