JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke negara sebesar Rp 16,2 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso. Matheus merupakan bawahan Juliari. Saat korupsi itu dilakukan, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan,” Senin, (29/8/2022).
Ali mengatakan, Jaksa KPK menyetorkan uang rampasan tersebut berdasar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ali, uang Rp 16,2 miliar yag saat itu diamankan berwujud dalam pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura. Ali mengatakan, KPK akan terus menyetorkan uang rampasan dari hasil korupsi ke negara sehingga pemulihan bisa berjalan maksimal.