Muhaimin memperingatkan, kepada parpol (partai politik) agar mengurus seluruh dokumen persyaratan calon mulai dari e-KTP, ijazah maupun SKCK.
“Untuk memudahkan KPU dalam hal penerbitan dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan calon, kami mengundang Bawaslu, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya,” tutupnya.
Reporter: Andra Ramadhan
Editor: Musa Bastara