“Ada 104 botol miras yang kami amankan dari kios tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mewakili Kapolresnya, AKBP Dody Harza Kusumah, Senin (6/2) sore.
Atas penemuan itu, MY terpaksa menjalani tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara