BARABAI, Poros Kalimantan – Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nomor 34 tahun 2020 kembali digencarkan. Senin, (28/12/2020).
Kasatpol PP HST Abdul Razak mengatakan, operasi ini sempat tertunda beberapa waktu karena adanya pelaksanaan pengamanan dan siaga pemilihan pilkada.
“Alasan dilaksanakannya kembali operasi ini juga karena adanya kecenderungan peningkatan kasus covid-19, juga menghadapi libur panjang natal dan tahun baru 2021,” ungkapnya.
Abdul Razak menyebutkan, pada operasi ini diterjunkan sebanyak 53 personel gabungan, terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan HST yang terbagi di dua lokasi.
Dari operasi dua lokasi di depan kediaman rumah dinas Bupati HST Jalan Bhakti Barabai dan bundaran air mancur Jalan Ir P H M Noor Barabai, ditemukan sebanyak 84 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi yang kami berikan berupa 61 orang membeli masker, sanksi teguran 17 orang dan sanksi sosial menyapu sebanyak 5 orang,” ujarnya merincikan.