BANJARBARU, Poros Kalimantan – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru buka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan pada Rabu (6/7/22) pagi.
Pembukaan layanan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Permasyarakatan Nomor PAS-12. HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka.
Dalam kunjungan tatap muka ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi keluarga Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) antara lain telah menjalani vaksinasi booster dan merupakan keluarga inti WBP.
“Vaksin booster itu jadi salah satu syarat untuk kunjungan pada warga binaan. Kalau belum bisa menunjukkan hasil rapid antigen negatif pada petugas. Dan yang menjenguk hanya boleh keluarga inti. Seperti Ayah, Ibu, Adik, dan Kaka,” ucap Kalapas Banjarbaru Amico Balembang.
Lebih lanjut, tiap WBP mendapatkan jatah 15 menit untuk menemui keluarga inti dan hanya dapat dilakukan dalam jarak waktu satu kali dalam seminggu.
Untuk mekanisme jadwal besuk diatur sedemikian rupa untuk menghindari penumpukan pengunjung. Contohnya pada hari Senin, khusus WBP blok A dan B, lalu untuk hari Selasa untuk WBP yang ada di blok C, D dan seterusnya.