Oleh : Daris Suwarsa, S.H
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Kotabaru
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara profesional, bertanggung jawab, akuntabel, akurat dan transparan serta untuk menjamin penggunaan setiap rupiah uang APBN yang dikeluarkan oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Disamping itu melalui unit Eselon I-nya yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Secara umum bendahara terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Kedua bendahara tersebut melaksanakan tugas kebendaharaan, yang bermuara pada pelaporan kepada Kuasa BUN dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban untuk direkonsiliasi. Laporan ini paling sedikit menyajikan informasi keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos.
Rekonsiliasi data LPJ Bendahara dilaksanakan melalui aplikasi Aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi). Aplikasi yang berbasis internet ini diakses melalui alamat https://sprint.kemenkeu.go.id.
Proses rekonsiliasi dilakukan dengan cara Satuan Kerja mengupload/mengunggah Arsip Data Komputer(ADK) LPJ ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan. Batasan waktu yang ditentukan yaitu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya apabila tanggal 10 adalah hari libur. Selain mengunggah ADK LPJ pada aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan lampiran hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN (Kuasa BUN) yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
ADK LPJ merupakan keluaran dari proses transaksi bendahara bulan laporan bendahara yang sudah dicatat/dibukukan seperti rekam/input Pencatatan SP2D, Pemindahan Kas, LS bendahara, Transaksi UP/TUP, Pungut Pajak Bendahara, Transaksi Bendahara lainnya. Saat ini proses pencatatan dana APBN dilakukan secara single database melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang dapat diakses menggunakan internet.
Kelengkapan dalam bentuk lampiran berupa Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Rekening Koran, Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi,dan Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan KPPN.