BATULICIN, Poros Kalimantan – DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.
Perda itu disahkan di masa Ketua DPRD Tanbu masih dijabat Supiansyah. Kini digantikan Andrean Atma Maulani.
Dari 14 Perda tersebut, terdiri dari 11 usulan pihak eksekutif dan 3 usulan inisiatif legislatif. Berikut daftarnya:
(Perda usulan eksekutif)
1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Penyeleggaraan Kesehatan
3. Penyelenggaraan Pendidikan
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Penyelenggaraan Jalan
7. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat
9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042
10. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA)
11. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
(Perda usulan inisiatif)
12. Penyelenggaraan Pendidikan
13. Penyelenggaraan Kesehatan
14. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani mengatakan, usulan Raperda adalah bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara