“Izin Hutan Desa merupakan legalitas kuat dari Menteri LHK untuk Lembaga Desa agar dapat mengelola hutan secara lestari. Tujuan kita bukan hanya sekedar menjadi juara, tapi kita ingin membuktikan bahwa masyarakat bisa mengelola hutan secara lestari apabila diberi kesempatan : lestari secara ekologi, ekonomi dan sosial” demikian kata Heriyadi.
Semoga tradisi juara pada pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Tabalong tahun ini masih ada dan bisa kita buktikan bersama.
Sumber : https://www.facebook.com/DishutProvKalsel