![]() |
BERI KETERANGAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel akan periksa kesesuaian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dengan realita di lapangan. Untuk melihat apa ada indikasi kerusakan dan Pencemaran lingkungan dilokasi lubang tambang milik PD Baramarta, yang beberapa pekan ini hangat diperbincangkan.
Ditemui Jumat, (19/6) siang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, bahwa selain meninjau kelapangan nantinya pihaknya akan melihat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), menelusuri pembuatan izin dan melihat kondisi di lapangan.
“Kami tidak bisa langsung percaya apa kata mereka (PD Baramarta), mungkin bisa jadi mereka mengatakan yang bagus-bagus, kita kan di level kedinasan tidak bisa langsung percaya hanya dengan pernyataan saja,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa akan melakukan observasi terkait kebenaran sempadan sungai yang ditambang ditambah kondisi air, tanah dan udara.
“Kami mau melihat sepadan sungai yang harusnya menjadi barrier (pembatas), kenapa malah ditambang. Kami perlu penelusuran kelapangan, yang kami tahu harus ada barrier sekitar 100 meter sampai 150 meter dari sungai,” terangnya.
Diakui Dwi, DLH sudah melakukan kordinasi dengan DLH Kabupaten Banjar sebagai pihak pemberi Izin Lingkungan.
“izin lingkungannya dikeluarkan dari sana (DLH Kabupaten Banjar). Kami sudah kirim surat ke DLH Kabupaten untuk mendampingi kami kelapangan,” terangnya
Ditegaskannya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap lingkungan, DLH wajib merespon dengan cepat semua kegiatan dan kejadian yang mengindikasikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, khususnya yang berada di Kalsel.
“DLH hanya punya satu konsep, apapun itu, yang namanya bentuk indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan apalagi dengan adanya korban, kami akan selalu cepat merespon,” tegasnya.
Dwi menambahkan, bahwa setiap kerusakan dan pencemaran lingkungan berada di wilayah Kalsel, pihaknya berhak untuk mengawal serta menelusuri hal tersebut. Sebagai bahan rekomendasi kepada instansi pemberi izin tambang kedepannya.
“Kami akan turut mengawal, lalu akan ditelusuri apabila kewenangan kabupaten, kami akan pertanyakan apa yang bisa dilakukan oleh kabupaten untuk mengatasinya,” jelasnya.
Diakuinya, DLH yang berwenang dalam hal ini dapat memberikan sanksi jika ada pelanggaran terkait pencemaran lingkungan. Terdapat sanksi dengan empat tingkatan. Pertama teguran tertulis, kedua paksaan pemerintah, ketiga pembekuan izin dan keempat terkait pencabutan izin.
Pihak DLH Provinsi Kalsel juga merencanakan Senin (22/6) depan akan menyambangi eks lubang tambang PD Baramarta yang telah menelan korban seorang pemancing Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, serta telah menuai kritik dari WALHI Kalsel.(sry/why/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta